Gedung Fakultas Hukum UKSW Bebas Asap Rokok

Gedung Fakultas Hukum UKSW Bebas Asap Rokok

KAMPUS Tak ada komentar pada Gedung Fakultas Hukum UKSW Bebas Asap Rokok

Jumat (17/11/2017) telah berlangsung Rapat Dinas Fakultas Hukum UKSW yang membahas mengenai aturan larangan merokok di gedung F (Fakultas Hukum UKSW-red). Rapat tersebut melibatkan para dosen Fakultas Hukum, Sekretaris Fakultas Hukum, Kaprodi S1 Ilmu Hukum, Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Ketua SMF dan BPMF.

Sebenarnya aturan larangan merokok di gedung F bukan aturan yang baru ditetapkan. Namun aturan tersebut dilupakan karena kurangnya kesadaran dari mahasiswa dan ketegasan dari SMF, BPMF serta dosen. “Aturan itu sudah lama, aku masuk tahun 2015 itu udah ada namun karena tidak ada ketegasan bahwa aturan itu sebenarnya ada,” ungkap Debora Stevanny Christy Simorang selaku Ketua SMF Fakultas Hukum saat diwawancarai Ascarya (23/11/2017)

Debora menjelaskan bahwa pihak yang mengawali aturan larangan merokok di gedung F adalah Tri Budiyono dan Umbu Rautan, keduanya merupakan dosen Fakultas Hukum UKSW. Beliau tidak segan menegur mahasiswa yang merokok di gedung F. Aturan larangan merokok di gedung F ini mencakup gedung F lantai dua sampai lantai lima.

Tujuan dari dipertegasnya kembali aturan ini adalah untuk melindungi hak bagi perokok pasif untuk mendapat udara yang sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi mahasiswa dan dosen. Sampai saat ini pihak SMF Hukum UKSW mempublikasikan aturan tersebut melalui sosial media dan menyampaikan langsung kepada perokok jika ada aturan larangan merokok di gedung F.

Larangan merokok ini tidak lepas dari pro kontra sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UKSW.  “Kalau yang tidak merokok dan tidak suka asap rokok pasti responnya positif. Tapi yang merokok dan merasa hak mereka memang cenderung tidak setuju lalu kemudian menanyakan pertanggungjawabannya ke kami (SMF-red),” jelas Debora.

Selain itu belum ada sanksi tegas untuk para pelanggar, melainkan para pelanggar hanya mendapat teguran untuk tidak merokok di gedung F. Debora menambahkan bahwa ada rencana untuk membat ruangan khusus merokok agar pihak lain tidak dirugikan. “Jadi masih ada pertimbangan kalau kita ada sanksi tapi ada sedikit kelonggaran gitu,” ucap Debora.

Debora berpesan bagi pengguna gedung F agar menyadari bahwa tindakan merokok dapat memberi dampak buruk kepada orang lain serta si perokok sendiri.

 

Nadia Ima Agustin, Mahasiswi jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, angkatan 2016, Staf Redaksi Website Ascarya Journalictic Club 2017-2018.

Penyunting: Marita Lupita Sari

Leave a comment

Back to Top